Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :

a. Penyandang disabilitas fisik

b. Penyandang disabilitas intelektual

c. Penyandang disabilitas mental

d. Penyandang disabilitas sensorik 

Selanjutnya, Sesuai dengan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/1/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebaigai berikut